Waspadai 12 Titik Rawan Kecelakaan di Magetan Ini Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sebentar lagi libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022. Bagi warga Magetan, ada baiknya memperhatikan peringatan dari kepolisian ini.

Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Desember 2021 | 15:59 WIB
Waspadai 12 Titik Rawan Kecelakaan di Magetan Ini Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi kemacetan di jalan perkotaan (Antara)

SuaraJatim.id - Sebentar lagi libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022. Bagi warga Magetan, ada baiknya memperhatikan peringatan dari kepolisian ini.

Polisi mencatat ada 12 titik rawan kecelakaan di Magetan setiap libur panjang tiba, tidak terkecuali Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini seperti disampaikan Kabag Ops Kompol Suprapto.

Lebih detailnya Ia menjelaskan hal-hal yang harus diwaspadai di Magetan, mulai dari titik rawan laka lantas terdapat 12 titik, rawan macet 13 titik, rawan bencana sepanjang jalur sarangan Cemoro Sewu dan sepanjang jalur wisata poncol Genilangit.

Adapun Lokasi wisata di daerah kabupaten Magetan yang rawan keramaian Pengunjung antara lain Magetan park, Wisata kebun stroberi, Mojosemi Park, Cemoro sewu, Mbah Djoe Resort, Wisata sarangan, Telaga wahyu, Taman Ria dan Kolam Renang Banyu Biru.

Baca Juga:Jelang Libur Nataru, Penumpang Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Melonjak

Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, saat libur Natal dan Tahun Baru nanti polisi tidak akan melakukan penyekatan atau putar balik mobil.

Polisi hanya melakukan pembatasan atau pengalihan arus yang polanya adalah pembatasan pengangkutan barang jika bukan sembako maka disarankan untuk kembali.

"Level 1 di Kemendagri berlaku 75% keramaian di tempat wisata, untuk itu saya meminta agar benar2 disiplin prokes, setiap berkumpulnya massa wajib menyediakan, melaksanakan prokes, peduli lindungi wajib. Jangan sampai ramai apabila satu saja terjangkit virus tentunya akan menjadi cluster," kata Yakhob, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (22/12/2021).

Untuk Pos Pengamanan sendiri Polres Magetan mendirikan 8 Pos yang akan didirikan termasuk posko pos pelayanan dan pos terpadu akan diisi dari semua stakeholder yang dilengkapi dengan Pelayanan vaksinasi

"Tanggal 30 – 31 desember 2021 untuk Alun-alun tidak boleh dipergunakan ada Aktivitas, dan Kita tetap melaksanakan Ops Yustisi serta mengambil sampel tes, apabila ada yg terpapar positif covid19 akan kita karantina gunanya untuk mengantisipasi muncul cluster," katanya.

Baca Juga:Tak Ada Putar Balik Saat Nataru, Dishub DIY Siapkan Skenario Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini