Polisi Surabaya yang Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi Cantik Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sidang kasus anggota polisi yang tertangkap menggelar pesta narkoba bersama mahasiswi cantik di Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan vonis.

Muhammad Taufiq
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:02 WIB
Polisi Surabaya yang Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi Cantik Divonis 7,5 Tahun Penjara
Sidang kasus polisi terlibat narkoba di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sidang kasus anggota polisi yang tertangkap menggelar pesta narkoba bersama mahasiswi cantik di Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada mantan perwira Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto.

Selain itu, Iptu Eko juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Dalam putusannya itu, Hakim Yohanes Hehamony memberi pertimbangan kalau Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021

Ia terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 berikut semua unsurnya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," kata hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/12/2021).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (09/12/2021) lalu.

Dalam sidang, hakim Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga:Tarif Tol Surabaya Gresik Naik pada 2022, Ini Rinciannya

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan. "Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini