Sejarah Surat Al Maun Diturunkan di Kota Makkah, Tentang Pendusta Agama

Al Maun merupakan surat yang membahas mengenai orang yang mendustakan agama.

Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 02 Januari 2022 | 15:55 WIB
Sejarah Surat Al Maun Diturunkan di Kota Makkah, Tentang Pendusta Agama
Ilustrasi Al Quran (Unsplash/Lexi T)

SuaraJatim.id - Al Maun merupakan surat ke-107 di dalam Al Quran yang terdiri dari 7 ayat. Surat Al Maun diturunkan di Kota Makkah atau termasuk dalam golongan Surah Makkiyah.

Al Maun merupakan surat yang membahas mengenai orang yang mendustakan agama. Secara etimologi, Al Maun mempunyai arti harta, berguna atau bermanfaat, kebaikan, ketaatan serta zakat.

Sebagian besar riwayat menyatakan jika Surat Al Maun masuk dalam golongan Makiyah atau turun di Mekah. Namun, dalam riwayat lain juga disebutkan jika ayat 1-3 diturunkan di Mekah, sedangkan ayat 4-7 diturunkan di Madinah.

Di sejumlah kitab tafsir, terdapat banyak istilah Makiyah dan Madaniyah. Makiyah memiliki arti Kota Makkah dan Madaniyah bermakna Kota Madinah. Tidak hanya berdasarkan tempat, para ulama menggolonggakan surah Makiyah dan Madaniyah berdasarkan acuan lain, tidak hanya tempat saja.

Baca Juga:Bacaan Surah Al Maun Arab, Latin Lengkap dengan Terjemahannya

Sykeh Manna Al Qathathan di dalam kitabnya Mabahits fi Ulumil Quran, menerangkan ada tiga cara yang dilakukan ulama dalam membedakan Surah Makiyah dan Madaniyah, yakni:

1. Berdasarkan lokasi

Surat makiyah merupakan surat yang turun di Kota Mekah dan sekitarnya, seperti Hudaibiyah, Mina dan Arafah. Sedangkan Madaniyah adalah surat yang turun di Kota Madinah dan sekitarnya seperti Sil', Quba dan Uhud.

2. Berdasarkan Objek

Hal ini didasarkan pada objek turunnya ayat, diturunkan untuk masyarakat Mekah atau Madinah. Ayat yang turun di Mekah dimulai dengan seruan "Yaa ayyuhannas" (Wahai manusia). Sedangkan ayat yang turun di Madinah dimulai dengan seruan "Yaa ayyuhalladzi na amanu" (Hai orang-orang yang beriman).

Baca Juga:Pesan Surah Al Maun, Muslim Harus Berpihak Pada Kaum Tertindas

3. Berdasarkan waktu

REKOMENDASI

News

Terkini