Pembangunan Plengsengan Desa di Pamekasan Dikorupsi, Kadesnya Dibui

Pembangunan plengsengan Desa Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) dikorupsi kepala desanya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:23 WIB
Pembangunan Plengsengan Desa di Pamekasan Dikorupsi, Kadesnya Dibui
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pembangunan plengsengan Desa Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) dikorupsi kepala desanya. Kasus ini pun disidik dan si kades telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kades tersebut bernama Hoyyibah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus korupsi dana proyek plengesengan desa pada Tahun 2019 senilai Rp 135.350.000, Kamis (6/1/2021).

Selain diminta mengembalikan uang negara, si kades juga menjadi tahanan kejaksaan sejak 30 Desember 2021. Seperti dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina didampingi tim penyidik, Munarwi.

Ia mengatakan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2021 soal kasus korupsi. Ia mengembat dana pembangunan plengsengan sepanjang 660 meter dan 550 meter persegi.

Baca Juga:Pak Tua Dihajar, Dicekik Lalu Ditenggelamkan ke Laut Sampai Tewas di Tuban

"Terkait kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 meter persegi dan 550 meter persegi," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.

Data dari Kejari menyebutkan kalau Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp 235.580.700 dan Rp 178.778.100.

Dikatakan Ginung, batas waktu pengembalian kerugian negara itu selama 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera memgembalikan kerugian negara tersebut.

Akibat perbuatannya, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara.

Dia menyebut, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat). "Ia ini dumas," katanya menambahkan.

Baca Juga:Terekam CCTV, Emak-emak Curi Helm di Parkiran Masjid Pamekasan Madura

Ditanya perihal adanya dugaan double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek, Munarwi menegaskan kasus tersebut tidak dua LPJ. "Tidak. Bukan dua LPJ," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis, 21 Oktober 2021, Kades Hoyyibah dilaporkan ke Kejari Pamekasan lantaran diduga mengklaim proyek dana hibah milik Dana Desa (DD) Larangan Slampar.

Artinya, pekerjaan proyek Plengsengan di Dusun Morlaok tersebut double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Baik dari Pokmas dan Dana Desa.

"Setelah diklarifikasi ke Kasi Intel Kejari Pamekasan ternyata isu tersebut benar, bahwa proyek pelengsengan yang ada di Desa Larangan Slampar ada dua SPJ," kata Subiyanto, Kamis (21/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini