Pengakuan Nahkoda KM Restu Terkait Heboh Penangkapan Lumba-lumba

Juru mudi atau nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Namun, pasalnya bukan karena sengaja memimpin perburuan lumba-lumba.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 12 Januari 2022 | 08:23 WIB
Pengakuan Nahkoda KM Restu Terkait Heboh Penangkapan Lumba-lumba
Kasus dugaan penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan. [tangkapan layar Instagram]

SuaraJatim.id - Kepolisian telah menetapkan JW alias JB (35), nakhoda KM Restu sebagai tersangka tunggal heboh penangkapan tujuh lumba-lumba diperairan Pacitan. JW mengaku tidak memiliki motif saat merekam video lumba-lumba jenis spinner dolphin tersebut saat terjerat jaring purse seine.

"Hanya iseng saja. Tidak ada motif lainnya," jawab JW saat pers rilis dipimpin Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, mengutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Ia mengaku takjub, lalu spontan merekam menggunakan ponselnya dari belakang kemudi kapal ke arah tujuh lumba-lumba yang tergeletak di atas geladak.

"Karena (saya) tidak pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya sampai tujuh ekor," tuturya.

Baca Juga:BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan

Kemudian, video tersebut diunggahnya ke media sosial. Sontak cepat menyebar luas di medsos, baik di facebook, instagram hingga saluran percakapan whatsapp dan aplikasi lainnya.

Video penangkapan mamalia laut dilindungi itu menyulut reaksi warganet. Para nelayan penangkap lumba-lumba jenis Long-beaked dolphin atau spinner dolphin itu dituding sengaja melakukan perburuan, bahkan membantainya.

"Ya, saya Heran aja gitu karena kan tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali, biasanya tidak pernah," katanya.

Polisi tak tinggal diam. Penyelidikan segera dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Bahkan kapal yang diduga membawa lumba-lumba tersebut dicegat sebelum sempat mendarat. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti.

Juru mudi atau nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Namun, pasalnya bukan karena sengaja memimpin perburuan lumba-lumba atau tidak sengaja tertangkap lalu melakukan pembiaran hingga lumba-lumba mati, melainkan karena melakukan illegal fishing.

Baca Juga:Aksi Penangkapan Diungkap, 4 Lumba-lumba Dilepasliarkan 4 Orang Diperiksa

JW juga dibidik dengan Undang-undang Konservasi Sukber Daya Alam hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak