SuaraJatim.id - Kepolisian telah menetapkan JW alias JB (35), nakhoda KM Restu sebagai tersangka tunggal heboh penangkapan tujuh lumba-lumba diperairan Pacitan. JW mengaku tidak memiliki motif saat merekam video lumba-lumba jenis spinner dolphin tersebut saat terjerat jaring purse seine.
"Hanya iseng saja. Tidak ada motif lainnya," jawab JW saat pers rilis dipimpin Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, mengutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Ia mengaku takjub, lalu spontan merekam menggunakan ponselnya dari belakang kemudi kapal ke arah tujuh lumba-lumba yang tergeletak di atas geladak.
"Karena (saya) tidak pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya sampai tujuh ekor," tuturya.
Baca Juga:BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
Kemudian, video tersebut diunggahnya ke media sosial. Sontak cepat menyebar luas di medsos, baik di facebook, instagram hingga saluran percakapan whatsapp dan aplikasi lainnya.
Video penangkapan mamalia laut dilindungi itu menyulut reaksi warganet. Para nelayan penangkap lumba-lumba jenis Long-beaked dolphin atau spinner dolphin itu dituding sengaja melakukan perburuan, bahkan membantainya.
"Ya, saya Heran aja gitu karena kan tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali, biasanya tidak pernah," katanya.
Polisi tak tinggal diam. Penyelidikan segera dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Bahkan kapal yang diduga membawa lumba-lumba tersebut dicegat sebelum sempat mendarat. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti.
Juru mudi atau nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Namun, pasalnya bukan karena sengaja memimpin perburuan lumba-lumba atau tidak sengaja tertangkap lalu melakukan pembiaran hingga lumba-lumba mati, melainkan karena melakukan illegal fishing.
Baca Juga:Aksi Penangkapan Diungkap, 4 Lumba-lumba Dilepasliarkan 4 Orang Diperiksa
JW juga dibidik dengan Undang-undang Konservasi Sukber Daya Alam hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba.