SuaraJatim.id - Penyelundupan sebanyak 2.719 lebih burung kicau berbagai jenis di Pelabuhan Paciran, Lamongan digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Petugas mengamankan dua pelaku penyelundupan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, ribuan burung tersebut dibawa oleh pelaku dari Kalimantan Tengah.
"Seperti kita ketahui, bahwa pelabuhan Paciran ini menjadi tempat penyebrangan orang dan komoditas pertanian ke Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Pulau Bawean. Pada tanggal 11 Januari 2022, berhasil menggagalkan pemasukan burung secara ilegal dari Kalimantan Tengah, dengan jumlah 2.719 ekor burung," ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Ia melanjutkan, pelaku berinisial W dan MN diketahui merupakan warga Kota Kediri. Diakuinya, Pelabuhan Paciran baru pertama ini dijadikan lokasi penyelundupan.
Baca Juga:TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Sungai Asahan
"Untuk penyelundupan kali ini menggunakan modus dan tempat penyebrangan yang baru, karena baru kali ini ada penyelundupan melalui pelabuhan Paciran Lamongan, biasanya di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Modus menggunakan kardus, keranjang plastik, dan keranjang kayu," terangnya.
Kronologisnya, lanjut dia, KMP Derajat Paciran berangkat pada 10 Januari 2022 dan diperkirakan sandar di Pelabuhan Paciran pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
Petugas melakukan koordinasi internal dengan bidang karantina hewan untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan kapal tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengawasan ke semua kendaraan yang dicurigai di dalam kapal
Tim mencurigai mobil Grand Max berwarna hitam dengan nopol AG 1839 F yang masuk ke kapal dan langsung menuju dek kapal. Selanjutnya para pelaku memindahkan beberapa kardus dan keranjang buah yang diduga berisi burung.
Petugas kemudian membuntuti mobil yang hendak keluar dari pelabuhan dan langsung disetop untuk penggeledahan. Benar saja, saat dicek kardus dan keranjang buah ternyata berisi burung. Selain itu, petugas juga menemukan burung lainnya di dek kapal.
Baca Juga:Maritim Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Ton Daun Keratom, 2 Warga Ditahan
"Burung tersebut disembunyikan di dek mesin oleh pelaku, kemudian berdasarkan peraturan UU Karantina, yakni UU nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, maka penyelundupan ini melanggar pasal 88 dimana akan dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar," tandas Cicik.
Beberapa jeni burung selundupan itu diketahui berjenis Beo Kalimantan (Gracula religiosa indica), Kolibri (Trochilidae), Murai Batu Kalimantan (Copsychus malabaricus), Tledekan Biru, Pleci (Zosterop Japanicus), cucak ijo, cucak jenggot, Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus), Srindit, Celilin, Anis Kembang, dan Kapas Tembak. (Dimas Angga Perkasa)
Kontributor : Dimas Angga Perkasa