Ajak Memaafkan, Rektor UIN Ini Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Polda Jatim Dihentikan

Rektor Universitas Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum penendang sesajen Gunung Semeru dihentikan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:27 WIB
Ajak Memaafkan, Rektor UIN Ini Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Polda Jatim Dihentikan
Pria buang dan tendang sesajen di Gunung Semeru [Foto: Instagram]

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan 'droup out'," kata dia.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. ANTARA

Baca Juga:Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Rektor UIN Minta Proses Hukum Dihentikan, Ini Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak