Ajak Memaafkan, Rektor UIN Ini Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Polda Jatim Dihentikan

Rektor Universitas Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum penendang sesajen Gunung Semeru dihentikan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:27 WIB
Ajak Memaafkan, Rektor UIN Ini Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Polda Jatim Dihentikan
Pria buang dan tendang sesajen di Gunung Semeru [Foto: Instagram]

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.

UIN Sunan Kalijaga, ujar dia, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.

Al Makin menyebutkan HF pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Baca Juga:Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Rektor UIN Minta Proses Hukum Dihentikan, Ini Alasannya

Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan "droup out" (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan 'droup out'," kata dia.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. ANTARA

Baca Juga:Bahas Hukum Tendang Sesajen, Quraish Shihab: Nabi Ibrahim Hancurkan Berhala tidak Harus Diteladani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini