2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024

Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangil, Jawa Timur (Jatim), melonjak tajam sepanjang Januari hingga November 2025.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:33 WIB
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024
ilustrasi perceraian.[freepik.com/freepik]
Baca 10 detik
  •  Perkara perceraian di PA Bangil naik signifikan sepanjang Januari-November 2025.

  • Pertengkaran dan masalah ekonomi menjadi penyebab utama gugatan cerai.

  • Perluasan wilayah hukum berdampak pada lonjakan jumlah perkara.

SuaraJatim.id - Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangil, Jawa Timur (Jatim), melonjak tajam sepanjang Januari hingga November 2025. Dalam kurun waktu 11 bulan itu, ribuan pasangan suami istri tercatat resmi mengajukan gugatan cerai.

Berdasarkan data resmi, Kasus Perceraian di PA Bangil mencapai total 2.270 perkara selama periode tersebut. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.954 perkara.

Lonjakan ini mencerminkan tingginya intensitas perkara perceraian yang ditangani lembaga peradilan agama tersebut sepanjang 2025.

Dari keseluruhan jumlah perkara, Kasus Perceraian di PA Bangil paling banyak dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga. Faktor ini mendominasi dengan total 1.656 kasus.

Sementara itu, persoalan ekonomi menempati posisi kedua dengan 455 perkara, disusul faktor-faktor lain dengan jumlah yang lebih kecil.

Humas Pengadilan Agama Bangil, Rifyal F. Tatuhey, membenarkan adanya peningkatan jumlah perkara perceraian yang masuk dan ditangani pihaknya.

Dia menegaskan bahwa lonjakan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan meningkatnya angka perceraian di masyarakat secara langsung.

“Salah satu faktornya karena dikembalikannya kewenangan mengadili 13 kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan,” ujar Rifyal.

Ia menjelaskan bahwa perubahan wilayah hukum tersebut berdampak signifikan terhadap akumulasi jumlah perkara yang masuk ke PA Bangil.

Menurut Rifyal, sebelum perubahan kebijakan tersebut, PA Bangil hanya memiliki kewenangan atas 11 kecamatan. Namun sejak Mei 2025, jumlah wilayah yang berada di bawah kewenangannya bertambah menjadi 24 kecamatan.

“Kalau masih 11 kecamatan, datanya kemungkinan tidak jauh beda, tapi karena sekarang 24 kecamatan, angkanya otomatis naik,” jelasnya.

Selain itu, Rifyal juga mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang ditangani merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Faktor penyebabnya pun beragam dan kompleks.

“Penyebabnya beragam, mulai ekonomi, KDRT, pertengkaran, hingga kecanduan judi online,” kata Rifyal.

Dengan demikian, Kasus Perceraian di PA Bangil sepanjang 2025 tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika internal rumah tangga, tetapi juga oleh perubahan administratif wilayah hukum yang berdampak langsung pada jumlah perkara yang tercatat secara resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak