2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024

Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangil, Jawa Timur (Jatim), melonjak tajam sepanjang Januari hingga November 2025.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:33 WIB
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024
ilustrasi perceraian.[freepik.com/freepik]
Baca 10 detik
  •  Perkara perceraian di PA Bangil naik signifikan sepanjang Januari-November 2025.

  • Pertengkaran dan masalah ekonomi menjadi penyebab utama gugatan cerai.

  • Perluasan wilayah hukum berdampak pada lonjakan jumlah perkara.

SuaraJatim.id - Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangil, Jawa Timur (Jatim), melonjak tajam sepanjang Januari hingga November 2025. Dalam kurun waktu 11 bulan itu, ribuan pasangan suami istri tercatat resmi mengajukan gugatan cerai.

Berdasarkan data resmi, Kasus Perceraian di PA Bangil mencapai total 2.270 perkara selama periode tersebut. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.954 perkara.

Lonjakan ini mencerminkan tingginya intensitas perkara perceraian yang ditangani lembaga peradilan agama tersebut sepanjang 2025.

Dari keseluruhan jumlah perkara, Kasus Perceraian di PA Bangil paling banyak dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga. Faktor ini mendominasi dengan total 1.656 kasus.

Sementara itu, persoalan ekonomi menempati posisi kedua dengan 455 perkara, disusul faktor-faktor lain dengan jumlah yang lebih kecil.

Humas Pengadilan Agama Bangil, Rifyal F. Tatuhey, membenarkan adanya peningkatan jumlah perkara perceraian yang masuk dan ditangani pihaknya.

Dia menegaskan bahwa lonjakan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan meningkatnya angka perceraian di masyarakat secara langsung.

“Salah satu faktornya karena dikembalikannya kewenangan mengadili 13 kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan,” ujar Rifyal.

Ia menjelaskan bahwa perubahan wilayah hukum tersebut berdampak signifikan terhadap akumulasi jumlah perkara yang masuk ke PA Bangil.

Menurut Rifyal, sebelum perubahan kebijakan tersebut, PA Bangil hanya memiliki kewenangan atas 11 kecamatan. Namun sejak Mei 2025, jumlah wilayah yang berada di bawah kewenangannya bertambah menjadi 24 kecamatan.

“Kalau masih 11 kecamatan, datanya kemungkinan tidak jauh beda, tapi karena sekarang 24 kecamatan, angkanya otomatis naik,” jelasnya.

Selain itu, Rifyal juga mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang ditangani merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Faktor penyebabnya pun beragam dan kompleks.

“Penyebabnya beragam, mulai ekonomi, KDRT, pertengkaran, hingga kecanduan judi online,” kata Rifyal.

Dengan demikian, Kasus Perceraian di PA Bangil sepanjang 2025 tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika internal rumah tangga, tetapi juga oleh perubahan administratif wilayah hukum yang berdampak langsung pada jumlah perkara yang tercatat secara resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini