SuaraJatim.id - Sampai sekarang belum juga ada laporan ke kepolisian terkait gaduh kasus pelecehan seksual dosen kepada mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Ternyata kampus pencetak guru itu memilih menyelesaikan kasusnya secara internal. Hal ini disampaikan Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum. Ia mengakui belum melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
"Saat ini belum, masih kami selesaikan secara internal. Selain itu korban juga belum melaporkan ke Kepolisian," ujar Vinda, Selasa (18/1/2022).
Saat ini Unesa masih mengusut secara serius kasus tersebut setelah ada temuan terkait terduga pelaku berinisial H. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) juga sudah mengadakan serangkaian investigasi selama 7 hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.
Baca Juga:Prediksi Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1
Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, UNESA menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," terang Vinda Maya melalui rilis resmi.
Terhadap kasus yang lain, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Surabaya Raya pada Selasa 18 Januari 2022
"Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," ujar Vinda.
- 1
- 2