Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Tertangkap di Surabaya

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, buronan kasus korupsi tersebut ditangkap tanpa perlawanan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Januari 2022 | 21:57 WIB
Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Tertangkap di Surabaya
Penangkapan buronan kasus korupsi Bank Mandiri di Kota Surabaya. [Antara Jatim/HO Kejati Jatim]

SuaraJatim.id - Buronan terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, Koko Sandoza Fritz Gerald (48) tertangkap di Kota Surabaya. Persisnya saat nongkrong di sebuah kafe Jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng.

Penangkapan itu dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, buronan kasus korupsi tersebut  ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan langsung digelandang ke Jakarta.

"Hari ini akan diterbangkan ke Jakarta guna menjalani eksekusi," katanya.

Baca Juga:Dalami Aliran Dana ke Rahmat Effendi, KPK Periksa Pejabat Kota Bekasi hingga Staf Keuangan Perusahaan

Perlu diketahui, kasus yang menjerat warga Jakarta Selatan tersebut bermula sekitar tahun 2002 lalu. Koko Sandoza diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korup pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp120 miliar.

Dugaan ini kemudian terbukti, sehingga Koko Sandoza diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasar putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Fokus Tangani Pihak Swasta yang Terlibat Dugaan Tipikor Penyewaan Satelit Kemhan 2015

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini