Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Sebelumnya, mantan Kepala DTPHP Kabupaten Lamongan, Rujito telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Januari 2022 | 07:05 WIB
Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan
Ilustrasi Korupsi -Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan. (pixabay.com)

Sebagai informasi, Eks Kepala DTPHP Rujito dijebloskan ke Lapas Lamongan pada Rabu (12/1/2022) lalu, setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas nama tersangka Rujito.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, yakni pengurangan volume tanah pengurukan yang diketahui tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh Negara dan muncul kerugian sebesar Rp 579 juta.

Dengan diciduknya Rujito dan Zaenuri, hal ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Lamongan. Sebelumnya, Kejari telah menjebloskan mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke lapas, karena diduga korupsi dana bantuan pertanian di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.

Baca Juga:Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini