KPK Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pemkab Tulungagung

KPK pada hari Rabu ini menginformasikan sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:00 WIB
KPK Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pemkab Tulungagung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri- korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. [ANTARA/HO-Humas KPK/am]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang terkait kasus korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/1/2022). Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Kediri Kota.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan di Kantor Polres Kediri Kota, Kota Kediri," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Rabu.

Para terperiksa, meliputi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi. Kemudian Isa Ansori selaku wiraswasta di PT Kediri Putra, Andriyani selaku wiraswasta, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Yoyok Tanjung selaku Direktur PT Karya Harmoni Mandiri.

Selanjutnya, wirausaha atau staf di PT Kediri Putra Group periode tahun 1988—2018 Joko Widodo, Sony Sandra dari pihak swasta atau pemilik Triple S, dan Budi Santosa dari pihak swasta di PT Kediri Putra.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, KPK Tidak Lagi Pakai Operasi Tangkap Tangan, Ketua KPK Firli Bahuri: Tapi Tangkap Tangan

KPK pada hari Rabu ini menginformasikan sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucap Ali.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," katanya.

Baca Juga:Pengadilan Jarang Putuskan Hukuman Mati, Anggota DPR Supriansa Usul KPK Tak Vaksin Koruptor: Biar Sampai Mati

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak