Mahasiswi Tuban Ditangkap Kasus Investasi Bodong, Korban Merugi Rp 108 Juta

Modus penipuan, lanjut dia, tersangka menawari korban tiga slot atau paket investasi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 30 Januari 2022 | 15:58 WIB
Mahasiswi Tuban Ditangkap Kasus Investasi Bodong, Korban Merugi Rp 108 Juta
Ilustrasi -kasus investasi bodong di Tuban. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Mahasiswi berinisial IR (22) ditangkap Polres Tuban terkait kasus penipuan. Warga asal  Kelurahan Sedangharjo, Kecamatan Tuban telah ditetapkan tersangka kasus investasi bodong.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IR," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, mengutip dari Beritajatim.com, Minggu (30/1/2022).

Modus penipuan, lanjut dia, tersangka menawari korban tiga slot atau paket investasi. Slot pertama nominal Rp 500 ribu dengan iming-iming keuntungan Rp 200 ribu. Kemudian slot kedua Rp 800 ribu dengan keuntungan Rp 400 ribu dan slot ketiga Rp 1 juta untukng Rp 500 ribu.

"Saudari IR menjelaskan uang tersebut dijamin aman dan akan dikelola olehnya sendiri. Saat itu IR juga memberitahukan ada IG miliknya dengan nama nitipinvest.2021," lanjutnya.

Baca Juga:Solusi Bangun Indonesia Habiskan Rp 1,4 Triliun Untuk Pugar Pelabuhan Khusus Tuban

Korban yang percaya dengan iming-iming keuntungan yang mengiurkan itu kemudian mentransfer uang ke rekening IR pada awal Januari 2022.

“Jadi total ada 108 slot (Rp 108 juta) yang diikuti pelapor. Setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut profitnya. Setelah diklarifikasi pelaku beralasan bahwa uang pengembalian investasi menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan,” ungkap Adhi Makayas.

Sementara itu, dalam kasus penipuan tersebut Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pemeriksanaan sebanyak 60 orang saksi yang juga korban penipuan invetasi bodong tersebut. Adapun total kerugian yang tercatat dari para korban kurang lebih Rp 4.036.775.000.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut. Kita akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran aset/harta hasil tindak Ppndana investasi bodong itu,” pungkasnya.

Baca Juga:'Partner In Crime', Sejoli Beraksi di Kosan, Hotel Lalu Masuk Penjara Berdua Terus Tak Terpisahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini