Perempuan Surabaya Ini Diciduk Polisi Gegara Jual Tetangganya Gadis di Bawah Umur ke Sejumlah Lelaki

Seorang perempuan ditangkap Polrestabes Surabaya setelah ketahuan menjual anak di bawah umur.

Muhammad Taufiq
Rabu, 02 Februari 2022 | 19:13 WIB
Perempuan Surabaya Ini Diciduk Polisi Gegara Jual Tetangganya Gadis di Bawah Umur ke Sejumlah Lelaki
Perempuan Surabaya jual tetangganya gadis di bawah umur [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Seorang perempuan ditangkap Polrestabes Surabaya setelah ketahuan menjual anak di bawah umur. Mirisnya lagi, praktik prostitusi itu dilakukan di Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari.

Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai sejumlah pria yang bergantian keluar-masuk di salah satu rumah di rusunawa yang ditempati oleh korban SJ (15).

Warga sempat melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali korban. Di sana warga menemukan korban, MJ, dan seorang pria, pada Minggu (30/1/2022) kemarin.

"Sekira pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankannya seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romokalisari," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:COVID-19 Menyerang Persebaya, Skuad Bajul Ijo Tersisa 15 Pemain saat Lawan PSIS di Pekan 21 Liga 1

Tersangka MJ merupakan tetangga korban sendiri, dimana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking out), kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun.

Dari tiap tamu, tersangka meminta bagian 50 ribu per orang, dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis, yang nantinya bisa dibuat beli handphone baru oleh korban.

Korban sudah melayani 5 orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki yang gonta-ganti datang ke rusun milik tersangka.

"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca Juga:Berangkat Tempur ke Bali Lawan PSIS, Persebaya Surabaya Hanya Bawa 15 Pemain, 12 Lainnya Positif Covid

Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak