Pemkab Jember saat ini tidak berani mengeluarkan uang untuk melunasi utang ongkos pengadaan yang seharusnya dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida itu.
BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 31,583 miliar tidak didukung bukti memadai.
Selain itu, ditemukan juga ada pengadaan wastafel juga sebesar Rp 38,6 miliar yang termasuk dalam dana penanganan Covid Rp 107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama.
"Bupati memang harus bertanggungjawab menyelesaikan. Tapi begitu membayar, kan kami harus bertanggungjawab bahwa barang itu ada, lengkap, bisa dipakai, karena itu akan jadi aset negara," kata Hendy.
Baca Juga:Terbongkar! Ada Perdagangan Pupuk Bersubsidi Secara Eceran dan Ilegal di Jember
Pemkab Jember siap melunasi jika memang sudah ada opini hukum dari aparat. "Kalau dari aparat penegak hukum menyatakan harus dibayar sekarang, kami harus siapkan segera, harus kami lakukan," katanya menegaskan.