Polda Jatim Beri Pendampingan Para Korban Pencabulan Habib Di Pamekasan

"Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban," kata Kapolres

Bangun Santoso
Senin, 07 Februari 2022 | 11:32 WIB
Polda Jatim Beri Pendampingan Para Korban Pencabulan Habib Di Pamekasan
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO

Namun setelah petugas menjelaskan duduk persoalan penangkapan sang habib tersebut, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.

Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menjelaskan. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Modus Dugaan Pencabulan Yusuf Alkaf Pamekasan, Awalnya Diminta Memijit dengan Iming-iming Dapat Berkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak