SuaraJatim.id - Kota Surabaya mulai menerapkan PPKM level 3, pada Selasa (15/2/2022). Kendati demikian, aktivitas ekonomi dipastikan tetap berjalan.
"Sebenarnya, PPKM Level 3 ini seperti yang disampaikan, ini hanya membatasi, tapi ekonomi tetap berjalan. Ya sudah, kita patuhi PPKM Level 3. Karena dengan PPKM Level 3 yang ada di Inmendagri tidak ada pembatasan dan penutupan. Kegiatan yang kita lakukan tetap berjalan seperti biasanya cuma ada pembatasan- pembatasan jumlah," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, lanjut dia, makan di tempat atau dine in masih bisa, namun dibatasi satu jam.
"Diusir (kalau sudah satu jam). Dine in tetap satu jam, dulu juga sama saat level 1 tidak apa-apa boleh dine in, buka masker tapi satu jam ganti orang," terang Eri.
Baca Juga:Dikepung Zona Merah, Purwakarta Naik Status ke PPKM Level 3
Dijelaskannya, perekonomian di Surabaya dipastikan tetap jalan meski PPKM Level 3, sebab tidak sepenuhnya semua kegiatan dibatasi.
"Tapi catatan kita ternyata dengan PPKM level 3 ini semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Ini yang saya syukur alhamdulillah sehingga tetap bisa menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya, hanya pembatasan waktu seperti dine in satu jam," tuturnya.
Sedangkan Ruang Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, tetap beroperasi dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
"RHU kalau buka 18.00 tutup 00.00. Masih sama aturan di Inmendagri yang buka pagi, tutup 21.00. Tetap berjalan seperti biasa dengan level 1, 2, dan 3. Tetapi jumlahnya (kapasitas) yang dibatasi," ucap Eri.
Eri juga memastikan, tidak ada penyekatan jalan raya. Meskipun nantinya ada jam malam pada pukul 00.00
Baca Juga:PPKM Level 2, Cafe dan Taman di Pontianak Tutup Lebih Awal
"Jam malam sampai 00.00, tidak ada penutupan jalan. Kami sudah koordinasikan dengan Polrestabes karena yang mengatakan perlu penutupan antarwilayah itu adalah kepolisian kalau kita hanya menjalankan apa yang diatur dalam Inmendagri," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa