Sepak Terjang Dessy Tipu Puluhan Korban Berkedok Lowongan Kerja di PT Ajinomoto, Raup Untung Rp 2,5 Miliar

Korban percaya lantaran saat menjalankan aksi penipuan itu Dessy masih bekerja di PT Ajinomoto sebagai tenaga kontrak.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:32 WIB
Sepak Terjang Dessy Tipu Puluhan Korban Berkedok Lowongan Kerja di PT Ajinomoto, Raup Untung Rp 2,5 Miliar
Dessy Rohmawati (30), pelaku penipuan berkedok lowongan kerja di PT Ajinomoto, Mojokerto. [SuaraJatim.ID/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Dessy Rohmawati (DR), mantan pekerja kontrak di perusahaan Ajinomoto, Kabupaten Mojokerto diamankan pihak kepolisian. Lantaran aksinya melakukan penipuan dan penggelapan.

Korban penipuan yang dilakukan wanita cantik berusia 30 tahun asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis ini, diperkirakan mencapai 60 orang dengan total kerugian berkisar Rp 2,5 miliar.

"Korban dimungkinkan berjumlah puluhan di atas 40-50 orang. Kalau total kerugian dari hasil transaksi sekitar Rp 723 juta. Tapi hasil dari analisa sementara, transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (16/2/2022).

Modusnya, ibu dua anak ini mengaku bisa membantu memasukan para korbannya menjadi karyawan tetap di perusahaan Ajinomoto yang terletak di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dengan syarat, calon karyawan ini harus menyetorkan sejumlah uang kepada Dessy.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bantuan Kementerian Agama untuk Pondok Pesantren di Kalimantan Barat

"Rata-rata korban memberikan uang antara Rp20-45 juta. DR menjanjikan korban bisa menjadi karyawan tetap di perusahaan itu. Posisi yang akan diduduki di perusahaan juga berbeda-beda, ini masih kita dalami," imbuh Rofiq.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 13 kuitansi transaksi penyerahan uang, kemudian 1 unit motor Scoppy dengan nomor polisi (nopol) S 5837 TI, serta 1 unit mobil Honda Brio warna putih dengan nopol S 1617 ZI.

"Kemudian satu bandel rekening koran pelaku, hasil screenshot percakapan saudara DR dengan korban," jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya ini, Dessy dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelan. Saat ini, Dessy sudah dijebloskan ke dalam sel Rutan Polresta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor. Sejauh ini baru ada 3 pelapor dengan modus dan tersangka sama yakni DR," kata Kapolres.

Baca Juga:Rayakan Valentine Day Semalam, 13 Pasangan Mesum 'Ngamar' di Hotel Mojokerto, Rata-rata Pelajar SMA

Korban Penipuan Wanita Cantik Berharap Duit Kembali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini