Tata Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam

Untuk hal ini kesiapan menghadapi kematian merupakan hal yang harus dilakukan semua orang,

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 Februari 2022 | 08:48 WIB
Tata Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam
Pemakaman Chober, Pesanggrahan lokasi penemuan mayat Abun alias Vicky Firlana. (Suara.com/Yaumal)

2. Meletakkan jenazah di lubang kubur dengan menghadapkannya ke kiblatTata cara yang kedua yaitu menaruh jenazah ke dalam galian kubur. Dan jenazah diwajibkan menghadapkan  ke arah kiblat dengan posisi tidur miring dengan posisi tulang rusuk kanan bawah.

3. Menaruh papan atau batu dari semen di atas jenazah guna menjaga mayat dari tanah longsorTata cara selanjutnya yaitu diwajibkan memberikan papan atau sejenisnya batu semen agar jenazah terhindar dari tanah longsor atau bencana lainnya.

Untuk penggunaan peti ada dua hukum yang berlaku, hukum yang pertama yaitu Makruh menggunakan peti pada saat keadaan tanah padat dan keras. Sedangkan yang kedua yaitu wajib menggunakan peti apabila tanah pemakaman mudah longsor.

4. Disunnahkan menaburkan debu tiga kali ketika jenazah sudah diletakkan di liang kuburTata cara ini kita di sunnahkan menaburkan debu atau tanah sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Doddy Sudrajat Ngotot, Haji Faisal Sarankan Jenazah Ibu Vanessa Angel Saja yang Pindah Makam

Pada taburan pertama baca "minhaa khalaqnaa kum"

Pada taburan kedua baca "wafiiha nui'idukum"

Pada taburan ketiga baca "waminhaa nukhrijukum taaratan ukhraa"

5. Disunnahkan meninggikan timbunan kuburan minimal satu jengkal.

Tata cara yang ini merupakan yang paling utama dari pada membangun atau menambahkan tembok di atas timbunan. Hukum dari sunnah ini adalah Makruh.

Baca Juga:Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Sebut Egois Tak Pikirkan Gala

6. Tidak diperbolehkan memasukkan dua jenazah lawan jenis pada satu lubang kuburanKetentuan selanjutnya yaitu diharamkan memasukkan dua jenazah lawan jenis yang bukan mahram kedalam satu lubang liang kubur. Jika keduanya mahram atau suami istri maka hukumnya makruh. Dan makruh juga apabila kedua jenazah tersebut berjenis kelamin sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini