SuaraJatim.id - Puluhan karyawan Karaoke Jojo di Pasar Legi Kota Blitar mengadang Satpol PP yang hendak melakukan penyegelan, Rabu (2/3/2022). Tempat karaoke sekaligus kafe itu diketahui perizinannya telah habis.
Petugas Satpol PP yang tiba bersama salah satu pemilik saham Jojo langsung mendapat penolakan dari puluhan karyawan Karaoke Jojo. Mulai dari sekuriti, tukang parkir hingga para pemandu lagu, yang selama ini bekerja dan menggantungkan perekonomiannya dari tempat hiburan tersebut.
"Ini menyangkut urusan perut dan kehidupan banyak orang, tidak bisa semena-mena menutupnya," tegas Manajer Karaoke Jojo, Heru Sugeng Priyanto seperti dikutip dari Timesindonesia.co.id.
Karena situasi memanas, akhirnya pihak polisi dan satpol PP mengajak manajemen Jojo untuk berdialog. Setelah hampir 1 jam berdialog, antara Satpol PP, salah satu pemilik saham dan manajeman Karaoke Jojo akhirnya sepakat penyegelan ditunda, kemudian dilakukan pembicaraan kembali dengan pihak Disdagin Kota Blitar.
Baca Juga:Pria Blitar Minta Tolong Petugas Damkar Gegara Tindik di Kelaminnya Macet Tak Bisa Dilepas
"Kemudian Muchsin (salah satu pemilik saham) juga namanya dipakai dalam perijinan, yang kita sesalkan sepihak tanpa musyawarah dengan pihak manajeman dan karyawan. Menghentikan sewa/kontrak hall dengan Pemkot Blitar," ungkap Heru.
Ditambahkan Humas Karaoke Jojo, Lily, Humas Karaoke Jojo menambahkan, sejak habisnya sewa lokasi karaoke Jojo pada 2020 pihaknya sudah mengajukan perpanjangan. Tapi tidak ada respons, sampai tiba-tiba ada surat penyegelan. "Kami sudah memperpanjang perizinan tahun 2020 lalu dan berlaku sampai 2025. Tapi tidak ada jawaban apa-apa," katanya.
Sekretaris Sat Pol PP kota Blitar, Ronny menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan surat keputusan penyegelan dari Disdagin Kota Blitar. Setelah adanya dialog penyegelan ditunda karena memperhatikan nasib karyawan karaoke tersebut. "Ditunda dulu sampai ada pembicaraan lebih lanjut," tegasnya.