Pasca Kecelakaan Maut di Tulungagung, Anggota Komisi V DPR RI Minta KAI Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat meminta PT KAI untuk menutup beberapa perlintasan sebidang yang tidak terjaga.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Maret 2022 | 04:05 WIB
Pasca Kecelakaan Maut di Tulungagung, Anggota Komisi V DPR RI Minta KAI Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga
Warga melihat dari dekat kondisi bus dan lokomotif KA Rapih Dhoho yang rusak berat usai tabrakan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus, meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis. ANTARA FOTO/Deny Trisdanto//DS [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

SuaraJatim.id - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat meminta PT KAI untuk menutup beberapa  perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Ini menyikapi insiden kecelakaan maut bus Harapan Jaya versus KA Rapih Dhoho di Tulungagung, Jawa Timur, belum lama ini.

Toriq mengemukakan hal itu terkait dengan kecelakaan lalu lintas antara bus dan Kereta Api Rapih Dhoho (Blitar-Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang pada 27 Februari 2022.

"Saya sangat prihatin atas kecelakaan ini dan mengakibatkan belasan orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia. Semoga korban kecelakaan dan keluarganya diberikan ketabahan dan kesabaran oleh Allah SWT dalam menghadapi musibah ini," kata Toriq Hidayat, seperti diberitakan Antara, Rabu (2/3/2022).

Menurut Toriq berdasarkan informasi PT KAI, tempat kejadian kecelakaan merupakan sebidang perlintasan yang tak terdaftar dan tak dijaga secara khusus. Itu sebabnya dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI segera menutup perlintasan sebidang tersebut

Baca Juga:Daftar Nama-nama Korban Kecelakaan Bus Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung

"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, menyebutkan bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter. Dengan tujuan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan lingkungannya," ujarnya.

Toriq menambahkan bahwa rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, masih mendominasi tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Ia mengingatkan bahwa selama tahun 2021 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

"Sebagian besar disebabkan kurang kedisiplinan para pengguna jalan," katanya.

Melihat fakta tersebut, Toriq berharap Pemerintah segera meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga:Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta di Tulungagung Dapat Uang Santunan Jasa Raharja

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

"Oleh karenanya saya minta  pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dan PT KAI berkoordinasi secara proaktif bersama dengan pemda menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dengan tujuan yang sama yakni meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ucap Toriq.

Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas bus versus KA Rapih Dhoho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, bertambah satu orang, sehingga total korban meninggal menjadi lima orang.

"Satu korban yang sempat dievakuasi ke RSUD dr. Iskak pagi tadi akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan kedaruratan medis," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Ahad (27/2).

Empat korban lain meninggal lebih dulu di lokasi kejadian. Para korban yang meninggal di lokasi kejadian semuanya adalah penumpang yang duduk di kursi belakang. Titik benturan pertama bus dihantam KA Rapih Dhoho yang melaju dari Stasiun Tulungagung menuju arah Kediri.

Mereka yang meninggal di lokasi kejadian ini adalah Intan Wulandari (20), Evi Mafidatul Afifah (32) Mustainah (50) dan Faizal Nuriansyah (20). Sementara satu korban yang meninggal di IGD RSUD dr. Iskak diidentifikasi bernama Margono Hadi Santoso (20).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak