SuaraJatim.id - Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus percobaan suap yang terjadi di Liga 3 Jawa Timur 2021.
Usai memeriksa dan melakukan penahanan empat tersangka, yakni Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Ferry Avrianto, Imam Arif Hudadari, masih ada satu lagi tersangka yang saat ini belum mendatangi Mapolda Jatim.
"Sekarang masih ada satu lagi yang tersangka masih belum ditahan yakni HP (Herry Pras). Dia sudah dipanggil tapi belum menghadap. Dia lokasinya di Surabaya," kata Kasubdit Kamneg Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufiqurrahman, Kamis (10/3/2022).
Taufiq mengatakan, HP saat ini ada di Surabaya dan sudah dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Siapkan Perbaikan Tim Musim Depan, Gilang Pramana: Saya Komitmen Perbaiki Performa Arema FC
Ia menjelaskan, HP ditetapkan tersangka setelah diketahui terlibat dalam rencana suap dalam pertandingan antara NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.
Karena itu, ia dikenakan pasal yang sama dengan empat tersangka yang sudah diamankan sekarang.
"Dari para tersangka ini, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980, tentang percobaan pemberian suap dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Taufiq.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan pendalaman dan menetapkan lima orang tersangka dalam percobaan suap dalam Liga 3 Jatim.
Lima tersangka itu terlibat dalam rencana suap di dua pertandingan Liga 3 Jatim. Yakni laga NZR SumbersarI melawan Persema Malang dan laga NZR Sumbersari melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.
Baca Juga:Polda Jatim Menahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Kontributor : Dimas Angga Perkasa