SuaraJatim.id - Kasus jual beli online atau daring kembali terjadi. Kali ini korbannya warga Pule Trenggalek Jawa Timur. Sementara pelakunya asal Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pelaku berinisial SA dan SF berhasil dibekuk kepolisian setempat bekerja sama dengan kepolisian Sulsel. Seperti disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, kedua pelaku kini sudah diamankan.
Untuk kronologisnya, pelaku memperdaya korban berinisial SA asal Pule Trenggalek dengan modus memajang motor "mini trail" di situs jual-beli daring dengan harga murah atau di bawah harga pasaran (umum).
"Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka yang ada di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/03/2022).
Baca Juga:Penipu Jual Beli Motor Online Ditangkap, Ini Tampangnya
Begitu ditangkap, kedua pelaku digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti komputer jinjing, dua telepon pintar untuk melakukan penipuan, serta gambar "mini trail" untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.
"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli 'trail' secara daring," katanya.
Dia menjelaskan penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor "trail mini" di situs jual beli daring.
Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di Facebook.
Dalam unggahan motor bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah Rp2,5 juta. Korban semakin yakin setelah melihat video motor yang dikirim pelaku.
"Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,” tutur SA yang turut hadir dalam pers rilis di Polres Trenggalek.
Negosiasi kemudian terjadi. SA menyepakati harga motor yang ditawarkan pelaku, dan mentransfer uang sesuai harga pembelian kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga sempat menyertakan video bukti pengiriman lewat sebuah kargo setelah SA mengirimkan uang pembelian.
Korban semakin yakin setelah pelaku mengirimkan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp 2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 4,2 juta, dan saya mulai curiga,” ujarnya.
Kecurigaan itu semakin mengemuka setelah SA mengirim uang lagi Rp 2,1 juta, namun motor yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Total uang yang sudah ditransfer SA ke tersangka SR mencapai Rp 10,5 juta. Penanganan kasus penipuan itu kemudian diserahkan ke Polres Trenggalek.