Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Tigor merupakan tersangka pemberi suap mantan Bupati Syahri Mulyo. KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 11 Maret 2022 | 21:23 WIB
Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Ilustrasi Korupsi -Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. [pixabay.com]

Alex menjelaskan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor. Pertama, pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan "fee" yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar.

Kedua, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan "fee" yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.

Ketiga, pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan "fee" yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 miliar.

Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Pimpinan KPK ke Kepala Daerah: Jangan Anggap Kami Ini Hantu-hantu yang Mengganggu

Alex mengatakan untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Tigor untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini