SuaraJatim.id - Massa aksi sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT) kembali turun ke jalan menyuarakan aksi penututan terkait aturan over dimension and over loading (ODOL).
Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menutup sebagian Jalan Frontage Road A. Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).
Dari pantauan, mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.
Baca Juga:Marselino Ferdinan Susul Timnas Indonesia U-19 TC ke Korsel Tergantung Kans Persebaya di Liga 1
"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.
Supriyono menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL dan menyusahkan mereka.
"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," ujarya.
Oleh karena itu, massa menuntut terbitnya kebijakan yang setidak melindungi aktivitas kegiatan para supir truk dari pemerintah, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Harus ada kebijakan ditingkatan Provinsi Jatim yang melindungi kami (sopir truk) terkait (pengiriman) logistik muatan kami," katanya.
Baca Juga:Sopir Truk Surabaya Kembali Demo Tolak Aturan ODOL
Soal revisi undang-undang, Supriyono menyadari jika hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Alhasil, para sopir meminta adanya kepastian keamanan dalam proses pengiriman.
- 1
- 2