SuaraJatim.id - Sejauh ini belum ada penambahan tersangka lain dalam kasus korupsi dana bantuan operasional (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Bojonegoro.
BOP sendiri merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk tahun anggaran 2020. Dana ini merupakan bantuan selama Pandemi Covid-19.
Dalam kasus itu satu orang jadi tersangka, yakni Ketua Forum Komunikasi Pendidikan TPQ bernama Sodikin (45) warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Kemarin Ia juga telah menjalani persidangan kasus tersebut. Kejari sendiri menunggu keputusan dari Hakim dalam sidang di PN Bojonegoro itu.
Baca Juga:Tinggi Muka Air Sungai Bengawan Solo Sudah Turun, Meskipun Berstatus Siaga Hijau
"Kami fokus mengikuti proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Edward Nabaho, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (14/3/2022).
Edward menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya hanya fokus pada perkara satu terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membidik tersangka lain.
"Kita tunggu saja keputusan Majelis Hakim nanti. Sejauh ini belum ada fakta baru yang ditemukan dalam persidangan," katanya menambahkan.
Dalam kasus ini, jumlah TPQ di Bojonegoro yang diajukan sebanyak 1.426 lembaga. Setelah proses pengajuan dana BOP, terealisasi 1.322 lembaga. Masing-masing menerima Rp 10 juta.
Dana BOP dimanfaatkan untuk operasional, honor guru ngaji, dan pengadaan alat pelindung diri (APD). Ternyata dana BOP per lembaga itu masing-masing dipungut atau dipotong Rp 1 juta.
Baca Juga:Kepergok Bawa Kabur Motor Temannya, Pemuda Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi
Hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar.
Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384,8 juta. "Masih ada yang belum mengembalikan uang kerugian negara tersebut," katanya menegaskan.