SuaraJatim.id - Relawan Perempuan dan Anak Perindo menilai polisi lamban dalam menangani kasus pemerkosaan anak yang menimpa inisial NE (12) di Kediri, Jawa Timur.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan, pelaporan kasus rudapaksa itu dilakukan sejak 29 Desember 2021 lalu. Namun tak kunjung tuntas hingga saat ini.
“Kalau saya sendiri melihat dari rumitnya masih lambat ya, karena prosesnya pelaporan dari 29 Desember 2021. Tetapi mereka kan sudah berusaha dan koordinasi dengan DPRD, untuk menangkap lima pelaku. Nah empat sisa ini kami mendorong agar segera ditangkap dan diproses,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menjelaskan, bahwa terdapat beberapa hambatan dalam penanganan perkara kejahatan seksual tersebut.
Baca Juga:Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban
Dijelaskannya, keterangan yang disampaikan para pelaku tidak sesuai. Selain itu, kondisi psikologis korban mengalami trauma berat.
“Karena ada hambatan-hambatan, maka kasus kita split menjadi empat berkas,” kata Ipda Yahya.
Berkas perkara pertama atas nama pelaku RS yang masih di bawah umur. Berkas kedua dengan pelaku AG alias Bimbo (42) seorang residivis yang tidak mengakui perbuatannya.
Berkas ketiga dengan pelaku ZN, ayah korban yang displit menjadi dua berkas. (Berkas pertama sudah memasuki tahap satu. Sedangkan berkas kedua baru memasuki proses pemberkasan). Berkas keempat dengan pelaku RB (28).
“Untuk korban kini sudah dalam keadaan stabil, traumanya mulai hilang. Berkaitan dengan pelaku dan TKP lain, kami belum menemukan itu,” jelas Yahya.
Baca Juga:6 Fakta Baru Skandal Pemerkosaan Kris Wu, Sang Aktor Diklaim Tak Bersalah
Sebagaimana diketahui, versi aktivis LSM pelaku pemerkosaan terhadap NE sejumlah sembilan orang. Namun, dari keterangan korban yang jadi pedoman Unit PPA Polres Kediri pelaku berjumlah lima orang.
- 1
- 2