Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng

Namun Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto tidak bisa lagi menggelar pasar murah minyak goreng. Ini setelah ada larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Muhammad Taufiq
Senin, 21 Maret 2022 | 15:59 WIB
Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Minyak goreng sedang mahal-mahalnya. Apalagi di sejumlah daerah minyak goreng bahkan sedang mengalami kelangkaan.

Namun Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto tidak bisa lagi menggelar pasar murah minyak goreng. Ini setelah ada larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Padahal selama dua bulan terakhir, Pemkab maupun Pemkot Mojokerto getol menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan dengan harga murah. Itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan warga di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak Januari 2022 lalu.

"Iya ini masalahnya (Surat Kemendag). Pabrik gak ada yang mau kasih saya minyak," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya dalam pesan singkat, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:Polisi: Belum Ada TSK Mafia Minyak Goreng, Satgas Masih Konsentrasi terhadap Keberadaan Stok

Ada tiga poin dalam surat nomor :84/PDN/SD/03/2022 yang diteken Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurman yang ditujukan kepada Pemda. Salah satunya menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan dengan harga murah yang selama ini dilakukan Pemda.

Lantaran harga migor kemasan sederhana maupun kemasan premium sudah disesuaikan dengan mekanisme pasar. Selain itu, mengintruksikan kepada para pedagang untuk memasang baner harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu perliter atau Rp 15 ribu perkg.

Surat larangan tertanggal 16 Maret 2022 itu tak pelak membuat rencana Pemkot Mojokerto menggelar operasi pasar minyak goreng murah dihentikan. Padahal, Duskopukmperindag Kota Mojokerto sudah mengagendakan menggelar operasi pasar minyak goreng seperti sebelum-sebelumnya.

"Lha itu di suruh menghentikan. OP (operasi pasar) sudah deal saja dibatalkan. Bulog aja gak punya minyak, bahkan PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) juga gak dapat minyak," ucap Ani.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto M Iwan Abdilah. Menurutnya pasca menerima surat dari Kemendag, Pemkab Mojokerto juga sudah menghentikan operasi pasar minyak goreng murah.

Baca Juga:Gaduh Minyak Goreng Mahal,DPD Semprot Mendag: Jangan Beri Angin Surga

"Harapannya dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan baik yang sederhana maupun premium itu distribusinya lancar. Sehingga ketika distribusi lancar tidak diperlukan lagi operasi pasar," kata Iwan.

Meski demikian, Iwan menyatakan bukan berarti Pemkab Mojokerto berhenti berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Saat ini Pemkab Mojokerto terus memfasilitasi ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

"Jadi minyak goreng curah akan tetap kita gelontorkan terus ke pasar. Bukan operasi pasar, kalau operasi pasar itu sasarannya masyarakat umum, ini sasarannya pedagang pasar minyak goreng dan IKM yang terkait dengan minyak goreng," ucap Iwan.

Selama ini, kata Iwan Pemkab Mojokerto sudah melaksanakan prorgam fasilitasi distribusi minyak goreng curah. Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan beberapa produsen minyak goreng seperti PPI serta produsen lainnya guna mencukupi kebutuhan minyak goreng.

"Mekanismenya kita pakai sinergismart. Jadi tidak langsung orang datang, jadi pesan dulu melalui online yang sudah kita gunakan. Nanti bisa dicek, bisa ditelusuri benar-benar pedagang atau tidak," jelasnya.

Dengan demikian ketersediaan minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah dengan HET Rp14.000 perliter atau Rp 15.500 perkg tidak langka di pasar.

Berdasarkan data pihaknya, kebutuhan minyak goreng curah di masyarakat mencapai 60-70 persen. Untuk itu, warga bisa membeli minyak goreng curah ke para pedagang.

"Iya bisa beli ke pedagang. Karena kalau yang kemasan sudah tidak boleh kita melakukan operasi pasar, karena itu sudah diserahkan ke mekanisme pasar," kata Iwan menegaskan.

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini