Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng

Namun Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto tidak bisa lagi menggelar pasar murah minyak goreng. Ini setelah ada larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Muhammad Taufiq
Senin, 21 Maret 2022 | 15:59 WIB
Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

Berdasarkan data pihaknya, kebutuhan minyak goreng curah di masyarakat mencapai 60-70 persen. Untuk itu, warga bisa membeli minyak goreng curah ke para pedagang.

"Iya bisa beli ke pedagang. Karena kalau yang kemasan sudah tidak boleh kita melakukan operasi pasar, karena itu sudah diserahkan ke mekanisme pasar," kata Iwan menegaskan.

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Polisi: Belum Ada TSK Mafia Minyak Goreng, Satgas Masih Konsentrasi terhadap Keberadaan Stok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak