Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng

Namun Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto tidak bisa lagi menggelar pasar murah minyak goreng. Ini setelah ada larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Muhammad Taufiq
Senin, 21 Maret 2022 | 15:59 WIB
Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

Meski demikian, Iwan menyatakan bukan berarti Pemkab Mojokerto berhenti berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Saat ini Pemkab Mojokerto terus memfasilitasi ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

"Jadi minyak goreng curah akan tetap kita gelontorkan terus ke pasar. Bukan operasi pasar, kalau operasi pasar itu sasarannya masyarakat umum, ini sasarannya pedagang pasar minyak goreng dan IKM yang terkait dengan minyak goreng," ucap Iwan.

Selama ini, kata Iwan Pemkab Mojokerto sudah melaksanakan prorgam fasilitasi distribusi minyak goreng curah. Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan beberapa produsen minyak goreng seperti PPI serta produsen lainnya guna mencukupi kebutuhan minyak goreng.

"Mekanismenya kita pakai sinergismart. Jadi tidak langsung orang datang, jadi pesan dulu melalui online yang sudah kita gunakan. Nanti bisa dicek, bisa ditelusuri benar-benar pedagang atau tidak," jelasnya.

Baca Juga:Polisi: Belum Ada TSK Mafia Minyak Goreng, Satgas Masih Konsentrasi terhadap Keberadaan Stok

Dengan demikian ketersediaan minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah dengan HET Rp14.000 perliter atau Rp 15.500 perkg tidak langka di pasar.

Berdasarkan data pihaknya, kebutuhan minyak goreng curah di masyarakat mencapai 60-70 persen. Untuk itu, warga bisa membeli minyak goreng curah ke para pedagang.

"Iya bisa beli ke pedagang. Karena kalau yang kemasan sudah tidak boleh kita melakukan operasi pasar, karena itu sudah diserahkan ke mekanisme pasar," kata Iwan menegaskan.

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Gaduh Minyak Goreng Mahal,DPD Semprot Mendag: Jangan Beri Angin Surga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini