Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng

Namun Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto tidak bisa lagi menggelar pasar murah minyak goreng. Ini setelah ada larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Muhammad Taufiq
Senin, 21 Maret 2022 | 15:59 WIB
Dilarang Kemendag, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Tak Bisa Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

Berdasarkan data pihaknya, kebutuhan minyak goreng curah di masyarakat mencapai 60-70 persen. Untuk itu, warga bisa membeli minyak goreng curah ke para pedagang.

"Iya bisa beli ke pedagang. Karena kalau yang kemasan sudah tidak boleh kita melakukan operasi pasar, karena itu sudah diserahkan ke mekanisme pasar," kata Iwan menegaskan.

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Polisi: Belum Ada TSK Mafia Minyak Goreng, Satgas Masih Konsentrasi terhadap Keberadaan Stok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini