Komnas PA Sampai Datangi Kejati Jatim Minta Terdakwa Pecabulan SPI Kota Batu Dituntut Maksimal

Kasus pencabulan dengan terdakwa pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yakni JE terus menjadi sorotan dan dikawal oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Maret 2022 | 22:01 WIB
Komnas PA Sampai Datangi Kejati Jatim Minta Terdakwa Pecabulan SPI Kota Batu Dituntut Maksimal
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan dengan terdakwa pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yakni JE terus menjadi sorotan dan dikawal oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait sampai mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan meminta kejaksaan memberi atensi khusus terhadap kasus dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indoensia (SPI) Kota Batu itu.

Arist menjelaskan, atensi tersebut agar Kejati Jatim memberikan arahan agar surat dakwaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Permintaan itu diajukan saat Komnas PA melakukan koordinasi dengan Mia Miati, Kepala Kejati (Kajati) Jatim di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:Keputusan PTM Kota Batu Menunggu Kasus Penyebaran COVID-19 Kondusif

"Hari ini kami melakukan koordinasi dan dialog dengan Ibu Kepala Kejati Jatim terkait tingginya kejahatan terhadap anak di Jawa Timur. Sekaligus secara khusus kami minta atensi ke Ibu Kajati Jatim atas kasus Sekolah SPI," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

"Karena dia (terdakwa) diancam hukuman di atas 5 tahun dan bahkan hukuman mati, maka kami minta jaksa penuntut umum yang menyidangkan (kasus SPI) mendapat perhatian dari Ibu Kajati Jatim," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kajati Jatim telah memberikan respon yang positif. "Beliau (Kajati Jatim) mengatakan akan melakukan itu karena memang itu merupakan perintah undang-undang," kata Arist.

Ia juga menjelaskan, alasan Komnas PA meminta agar Kajati Jatim memberika atensi terhadap kasus sekolah SPI ini. "Karena dakwaanya sudah jelas hukumannya bisa maksimal seumur hidup hingga hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu, Jefry Simatupang selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa JE tidak berkenan memberikan tanggapan berkaitan permohonan Komnas PA agar Kajati Jatim memberi atensi dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak SMA SPI Kota Batu.

Baca Juga:Longsor Memutus Jaringan Pipa, Suplai Air Bersih untuk 7 Desa di Kota Batu Terhenti

Jeffry, sapaan akrabnya, merasa heran atensi seperti apa lagi yang mau diminta oleh Ketum Komnas PA tersebut.

"Sampai saat ini aparat penegak hukum mulai tingkat Kepolisian hingga Pengadilan sudah memberikan atensi atau perhatian lebih pada perkara ini. Buktinya perkara ini sudah masuk tahap persidangan," katanya.

Ia mengutip pernyataan Kak Seto yang meminta semua pihak agar menghormati proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di SMA SPI Batu. Lantas Jefry memberikan sebuah ilustrasi.

Menurutnya air dalam gelas kalau tumpah itu yang keluar adalah airnya, sementara kopi dalam gelas bila tumpah yang keluar adalah kopinya.

"Artinya ucapan seseorang mencerminkan kepribadiannya. Kita semua tentu berharap ucapan yang kita keluarkan dapat selalu baik dan bijaksana," katanya menegaskan.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya kedatangan Arist, dan pihaknya sudah melakukan audensi dengan yang bersangkutan.

"Silaturahmi dan mendukung Kejati Jatim dalam proses penuntutan terhadap korban anak maupun perempuan," ujar Fathur menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini