Komplotan Maling Motor Gentayangan Jelang Ramadan, Dua di Antaranya Dibekuk Polisi Sidoarjo

Komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Sidoarjo dibekuk kepolisian setempat. Dua pelaku diamankan hasil kerja sama dengan Polresta Surabaya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 Maret 2022 | 20:17 WIB
Komplotan Maling Motor Gentayangan Jelang Ramadan, Dua di Antaranya Dibekuk Polisi Sidoarjo
Dua pelaku curanmor dibekuk kepolisian Sidoarjo [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Sidoarjo dibekuk kepolisian setempat. Dua pelaku diamankan hasil kerja sama dengan Polresta Surabaya.

Kedua pelaku berinisial MRA (19) dan MU (28). Selain beraksi di Sidoarjo, kedua pemuda ini juga biasa 'memetik' buruannya di Kota Surabaya. Aksi terakhir keduanya dilakukan di Sumput Sidoarjo.

Saat itu kedua pelaku berhasil membawa kabur Honda Scoopy di Perumahan Kahuripan Nirwana pada 14 Februari 2022 kemudian Yamaha N-Max pada 23 Februari 2022.

Saat menjalankan aksinya, MRA dan MU melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.

Baca Juga:Baku Tembak Polisi dengan Tersangka Curanmor di Jati Agung Lampung Selatan, Satu Orang Tewas

Sementara MRA berperan mengambil motor korban dengan dibawa ke luar rumah, lalu menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Kemudian MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.

Seperti dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam menjalankan aksinya komplotan ini bekerja secara terorganisir.

"Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (25/3/2022).

"Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil di dalam bagasinya ada STNK motor," ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.

Baca Juga:Gelap Mata Butuh Uang Buat Bayar Utang, Pria Baruh Baya Ini Embat Motor Orang di Sawah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak