SuaraJatim.id - Ada sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat di Jatim kemarin, Kamis (31/03/2022). Di mulai dari update kasus pemerkosaan yang dilakukan Anggota Satpol PP Surabaya kepada seorang purel atau LC (Lady Escort).
Kasus ini sendiri telah ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat. Terbaru, anggota Satpol PP berinisial KTB itu diketahui berstatus pegawai outsourcing Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Ia ditangkap di kamar indekos, Rabu (30/3/2022) malam.
"Setelah melakukan pencarian, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, beserta Tim Opsnal dipimpin AKP Drefani, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor KTB, yang kebetulan didalam kamar kostnya daerah jalan Semolowaru Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (31/3/2022).
Kekinian, terlapor sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Rinciannya, 1 buah daster warna biru, 1 buah rok pendek hitam, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah kaos kerah warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hijau.
Baca Juga:Gabung Klub Yunani, Bruno Moreira Hengkang dari Persebaya
Kemudian berita penemuan mayat di Sidoarjo. Penemuan mayat Mr X di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo menggemparkan warga setempat. Lokasi persis penemuan mayat di belakang PT Maspion 1.
Saat ditemukan di area persawahan tersebut kondisi mayat sungguh mengenaskan. Kepala dan badan mayat terpisah sejauh 2 meter, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penemu mayat tanpa identitas tersebut bernama Deni (34) warga setempat. Untuk kronologisnya sendiri, Denk merasa curiga dengan bau busuk menyengat.
Setelah dicari, bau itu berasal dari mayat yang diduga korban pembunuhan tersebut. Demikian disampaikan Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.
Lalu di Mojokerto ada penemuan makam misterius mengemparkan warga Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Lantaran makam tersebut tiba-tiba muncul di kawasan hutan setempat.
Baca Juga:Tok! AHY Tetapkan Emil Dardak Ketua Partai Demokrat Jatim
Makam misterius berada di petak 54C kawasan RPH Lebakjabung. Berjarak kurang lebih sekitar 1 kilometer dari pemukiman. Hanya akses jalan setapak untuk menuju ke lokasi makam.
Pantuan Suara.com, makam tersebut disinyalir masih baru. Hal itu terlihat dari gundukan tanah serta batu nisan. Pada batu nisan, terdapat tulisan 'Joko Slamet'. Tak diketahui apakah tulisan tersebut merupakan nama orang yang dikebumikan di tempat itu.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lebakjabung Achmad Yani mengungkapkan, makam misterius itu kali pertama ditemukan oleh Sumarno, warga setempat. Ketika petani tersebut hendak mengambil sisa hasil panen jagung pada Rabu (30/3) sekira pukul 15.00 WIB.
"Pak Sumarno kaget, karena ada kuburan di ladang yang ditanami jagung. Makamnya masih baru, itu dari tanah gundukannya masih tinggi," kata Yani, Kamis (31/3/2022).
Temuan makam misterius itu pun sontak membuat geger warga sekampung. Lantaran lokasi makam benar-benar di tengah hutan dan sangat jauh dari pemukiman penduduk maupun makam umum desa.
"Warga di sini kaget. Tiba-tiba ada makam baru dan nama yang tertulis di nisan juga tidak terdata di desa kami. Penduduk dari mana, jadi penuh tanda tanya," ungkap Yani.
Selanjutnya dari Ponorogo, polisi melarang aktivitas warga menerbangkan balon udara saat Ramadhan hingga lebaran. Tradisi tahunan itu terlarang lantaran membahayakan keselamatan.
Seperti disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, bulan Ramadhan dan Syawal masyarakat merayakannya dengan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai mercon. Hal itu bahkan menjadi tradisi tahunan.
Dijelaskannya, akibat tradisi balon udara tersebut, dua orang warga di Sukorejo meninggal dunia. "Ada juga yang balon awak tanpa awak ini disertai mercon juga jatuh di rumah warga di wilayah Kauman, sehingga mengakibatkan kerusakan," ulas AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Karenanya belajar dari tahun lalu, pihak Polres Ponorogo tidak segan untuk membawa ke ranah hukum bila ada yang melanggar.