SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21) divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/4/2022). Pad kesempatan itu, Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Bambang didampingi 2 hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 bulan," kata Bambang.
Berdasarkan hasil kesaksian dan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kata Bambang, terdakwa Tubagus Joddy terbukti bersalah. Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Tuntut Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Muhammad Tubagus terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka sebagaimana dakwaan kedua JPU," ucap Bambang.
Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini masih lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Joddy.
Meski lebih rendah, namun Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang ini belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia menyatakan masih akan menimbang-nimbang langkah yang diambil perihal vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut.
Tubagus Joddy memiliki tenggat waktu selama 7 hari untuk memutuskan, apakah ia menerima vonis itu atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan hakim terkait dengan vonis tersebut.
Baca Juga:Kasus Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Batal Diputus Hari Ini, Sidang Ditunda Pekan Depan
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
- 1
- 2