SuaraJatim.id - Idul Fitri atau Lebaran 2022 kurang sekitar dua pekan lagi. Namun pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) sudah banyak.
Di posko pengaduan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) misalnya. Saat ini sudah ada sekitar 487 aduan dari masyarakat yang mengeluhkan soal THR.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati. Menurut dia, selain pengaduan secara tertulis pihaknya juga menerima konsultasi dari sebanyak 13 orang.
"Kami juga mencatat adanya laporan yang masuk berupa perselisihan hubungan industrial dalam tiga kasus yang melibatkan 64 orang," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/04/2022).
Baca Juga:Waduh! Lebaran Sebentar Lagi, Ratusan Orang Di Sidoarjo Ngadu Masalah THR
Ia mengatakan, rata-rata yang mengadukan permasalahan masalah penghitungan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja.
"Selain itu juga ada pengaduan masalah teknis andaikata belum dibayarkan," katanya menambahkan.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya akan melanjutkan penanganan masalah pengaduan tersebut sebagaimana dengan ketentuan dan juga kewenangan yang ada.
"Laporan pengaduan yang masuk ditangani sebagaimana ketentuan dan kewenangan yang ada," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H yaitu sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga:Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah
"Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya," katanya.