Malam Ramadhan Pasangan Ini 'Ngos-ngosan' di Kamar Hotel Jombang, Ditanya Surat Nikah Geleng Kepala

Sebanyak tujuh pasangan mesum diangkut Satpol PP dan Polres Jombang dalam razia pekat (penyakit masyarakat) di sejumlah hotel, Senin (18/04/2022) malam.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 April 2022 | 13:05 WIB
Malam Ramadhan Pasangan Ini 'Ngos-ngosan' di Kamar Hotel Jombang, Ditanya Surat Nikah Geleng Kepala
Sejumlah pasangan mesum di Jombang diangkut Satpol PP Jombang [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh pasangan mesum diangkut Satpol PP dan Polres Jombang dalam razia pekat (penyakit masyarakat) di sejumlah hotel, Senin (18/04/2022) malam.

Operasi sendiri digelar di sejumlah penginapan di kawasan Mojoagung. Dalam penggerebekan itu, salah satu pasangan mesum nampak 'ngos-ngosan' ketika pintu kamarnya digedor.

Napas keduanya terdengar tersengal, sementara kasur di dalam kamar hotel mereka juga nampak berantakan. Ini terjadi saat petugas menggerebek Hotel Mulya dan Sederhana.

Tanpa banyak bicara, petugas langsung mengangkut keduanya bersama enam pasangan mesum lainnya. Dalam razia pekat di malam Ramadhan itu, setidaknya ada dua hotel kelas melati yang menjadi sasaran petugas, yakni Hotel Mulya Jaya dan Sederhana.

Baca Juga:Diperiksa Polisi, Pengusaha Asal Jombang Penjual Telur Busuk Pilih Bungkam

Begitu datang di hotel pertama, petugas langsung menyisir setiap kamar. Hasilnya, ditemukan 2 pasangan mesum di kamar berbeda. Saat diminta menunjukkan surat nikah, mereka hanya menggelengkan kepala. Selanjutnya, keduanya digiring ke mobil patroli.

Sama halnya di hotel kedua, petugas juga memeriksa kamar-kamar. Walhasil, terdapat lima pasangan kumpul kebo yang tertangkap basah. Bahkan ada beberapa dari mereka yang usianya sudah tua.

"Jadi total ada tujuh pasangan mesum yang kita amankan, Selain dari Jombang, ada juga yang berasal dari luar Jombang," kata Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Apa sanksi bagi mereka? Purwanto mengatakan, razia yang dilakukan itu dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang tentang Larangan Pelacuran. Sehingga tujuh pasangan kumpul kebo tersebut dibawa ke kantor Satpol PP guna pembinaan.

"Mereka kita minta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Tujuh pasangan yang terjaring razia melanggar Perda Jombang nomor 15 tahun 2009 tentang larangan pelacuran," katanya menegaskan.

Baca Juga:Kecelakan Maut di Jombang, Dua Pelajar Tewas Satu Luka-luka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini