Dengan alasan obat Actemra sudah dioplos dan tidak memenuhi standar atau pelayanan, keamanan, khasiat, dan mutu.
Eric menghubungkan Rony dengan Shaylla dan Wahyudi. Namun, pasangan suami istri tersebut menolak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Alasannya, obat itu sudah dibawa Rony beberapa hari.
Jaksa Hari mendakwa Eric dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Shaylla, Wahyudi, dan Rony juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut secara terpisah.
Baca Juga:Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang