Perawat Cantik Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Jual Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Seharga Rp 80 Juta

Empat terdakwa kasus penjualan obat Covid-19 sisa orang meninggal menjalani sidang tuntutan, Senin (18/04/2022). Mereka dituntut penjara 18 bulan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 April 2022 | 18:56 WIB
Perawat Cantik Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Jual Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Seharga Rp 80 Juta
Ilustrasi obat Covid-19 remdesivir. (Dok. Elements.envato)

Dengan alasan obat Actemra sudah dioplos dan tidak memenuhi standar atau pelayanan, keamanan, khasiat, dan mutu.

Eric menghubungkan Rony dengan Shaylla dan Wahyudi. Namun, pasangan suami istri tersebut menolak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Alasannya, obat itu sudah dibawa Rony beberapa hari.

Jaksa Hari mendakwa Eric dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Shaylla, Wahyudi, dan Rony juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut secara terpisah.

Baca Juga:Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini