Polisi Amankan Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto

Patroli polisi mencurigai dua mobil yang berhenti di tepi jalan yang gelap, persisnya di dekat pintu gerbang Tol Gedek.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 April 2022 | 21:03 WIB
Polisi Amankan Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto
Uang Rp 5 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto.[SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan dua unit mobil berisi uang sejumlah Rp 5 miliar di Mojokerto, Jawa Timur. Dugaan mengarah pada aktivitas ilegal dari bank di Jawa Barat.

Informasi yang terhimpun, penemuan mobil berisi uang Rp 5 miliar itu bermula saat petugas Sabhara Polresta Mojokerto melakukan patroli rutin.

Patroli polisi mencurigai dua mobil yang berhenti di tepi jalan yang gelap, persisnya di dekat pintu gerbang Tol Gedek.

"Petugas melihat ada sejumlah orang tengah mengangkat plastik putih, setelah di cek ternyata uang," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Sakit Hati Merasa Difitnah, Pemuda di Mojokerto Tikam Tetangganya

Menurut Rizki, uang sebanyak Rp 5 miliar itu diamankan dari dua mobil Grand Max dan satu mobil Pajero. Uang yang ditemukan itu dalam bentuk pencahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 serta Rp 20.000.

Awalnya, polisi menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang hari raya Idul fitri. Mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.

"Awalnya kita menduga palsu, namun setelah di cek uang tersebut asli, kondisinya baru dicetak, dan masih ada label dari Bank Indonesia (BI)," ucap Rizki.

Disampaikan Rizky selain menyita uang Rp 5 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga di luar Jatim.

"Satu orang berinisial JE (29), asal Sidoarjo merupakan pemiliknya. Statusnya masih sebagai saksi, kami masih menyelidiki dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan," jelas Rizki.

Baca Juga:Malang Nian Sepasang Kakek-Nenek Asal Mojokerto Ini, Keduanya Tewas Tertabrak Pikap di Jalanan

Hanya saja, Rizki belum bisa memastikan apakah uang yang diamankan tersebut merupakan milik sindikat penukaran uang yang marak saat Ramadan. Rizki mengaku masih mendalami kasus tersebut.

"Kita masih dalami apakah ini sindikat penukaran uang atau seperti apa, nanti perkembangannya kita sampaikan," kata Rizki.

Dikeluarkan Bank Daerah di Bandung

Temuan uang Rp 5 miliar di pintu Tol Gedek, Mojokerto terus di dalami pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui uang tersebut dikeluarkan oleh salah satu bank di wilayah Jawa Barat (Jabar).

"Dari pengakuan saksi (JE) yang diamankan, yang bersangkutan mendapatkan uang dari bank daerah di wilayah Bandung, Jabar," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso.

Uang berjumlah fantastis tersebut kata Rizki, dikeluarkan dari bank daerah di Bandung melalui jasa kurir ekspedisi. Selanjutnya, JE dan pihak pengirim melakukan transaksi di Batang, Jawa Tengah.

Uang sebesar Rp 5 miliar itu, lanjut Rizki rencananya akan diedarkan di wilayah Jatim. Bahkan dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya sudah beredar di dua kota di Jatim.

"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucapnya.

Rizki mengungkapkan, peredaran uang baru yang diamankan ini disinyalir merupakan sindikat penukaran uang. Menurutnya, dari 6 orang yang diamankan, satu diantaranya merupakan pengepul uang baru.

"Yang diindikasi pengepul itu inisialnya JE (29), asal Kabupaten Sidoarjo. Untuk statusnya masih saksi ya," jelas Rizki.

Sebab, lanjut Rizki, JE merupakan pemilik uang tersebut. Nantinya setelah diserahkan ke JE, uang itu akan disebarkan ke para penyedia jasa penukaran uang yang biasa mangkal di tepi-tepi jalan. 


Diduga uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Namun polisi masih berupaya melakukan penyelidikan terkait dengan temuan uang Rp 5 miliar dengan pecahan kecil ini.

"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tukas Rizki. 

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini