Diduga uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Namun polisi masih berupaya melakukan penyelidikan terkait dengan temuan uang Rp 5 miliar dengan pecahan kecil ini.
"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tukas Rizki.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga:Sakit Hati Merasa Difitnah, Pemuda di Mojokerto Tikam Tetangganya