SuaraJatim.id - Pemuda Katolik Jawa Timur ( Jatim ) menilai pengesahaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi kado terindah bagi kaum perempuan di peringatan Hari Kartini, 21 April 2022.
Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Jawa Timur, Christophorus Suryo mengatakan, UU ini harus bisa memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual. Terlebih selama ini payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual secara jelas dan adil belum tersedia.
"UU ini harus dapat menjadi payung hukum dan akan lebih mendukung bagi upaya perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," ujar Suryo, Kamis (21/4/2022).
Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat ini, perlindungan terhadap hak bagi korban kekerasan seksual dapat lebih terjamin dengan adanya UU ini, baik dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan.
Baca Juga:Pemuda Katolik Canangkan Program Pengembangan SDM dan Mendapat Apresiasi dari Menpora
Disebutkan juga, Pemuda Katolik siap mengawal penerapan UU TPKS ini. "Kami akan mensinergikan kelembagaan untuk mengawalnya," katanya.
Disisi lain, Suryo berharap di Hari Kartini ini, perempuan Indonesia menjadi lebih tangguh dan lebih berani dalam berbagai peran di kehidupan masyarakat.
"Ingat perjalanan bangsa ini juga tak lepas dari peran perempuan. Selamat Hari Kartini buat perempuan Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna,Selasa (12/4/2022). Dari seluruh fraksi, hanya FPKS yang menolak keberadaan RUU TPKS.
Baca Juga:Pemuda Katolik Laporkan Program dan Penyelenggaraan Rakernas pada Menpora