SuaraJatim.id - Pengacara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menilai apa yang dituduhkan pihak kepolisian tak jelas terkait pengamanan uang Rp 5 miliar di Mojokerto.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan mobil berisi uang miliaran Rupiah itu di Exit Tol Gedek Kabupaten Mojokerto Jawa Timur kemarin, Rabu (20/04/2022). Polisi mengindikasikan adanya aktivitas ilegal yang melanggar hukum.
1. Kasus Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Pihak Bank Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana
![Uang Rp 5 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto. [SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/21/13207-uang-rp-37-miliar-yang-diamankan-dari-dua-mobil-di-pintu-tol-gedek-mojokerto.jpg)
Kuasa hukum atau pengacara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), H Rif'an Hanum menegaskan tidak ada unsur pidana terkait kasus penemuan uang Rp 5 miliar di Exit Tol Mojokerto.
Rif'an Hanum menjelaskan, semua fakta hukum harus menjadi rumusan-rumusan tuduhan. Menjadi satu kesatuan utuh dan semua unsur itu wajib dipenuhi.
2. Polisi Periksa Tiga Pegawai Bank, Soal Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto
![Polisi Periksa 3 Pegawai Bank di Bandung, Soal Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto. [SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/21/13207-uang-rp-37-miliar-yang-diamankan-dari-dua-mobil-di-pintu-tol-gedek-mojokerto.jpg)
Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto terus melakukan penyidikan perihal temuan uang Rp 5 miliar di dekat exit Tol Gedek. Sejauh ini sebanyak 11 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, dari 11 orang saksi yang diperiksa, 3 orang diantaranya merupakan pegawai salah satu bank milik negara di Bandung. Dimana, para pegawai ini merupakan pihak-pihak yang mengetahui keluar masuknya uang dari bank tersebut.
- 1
- 2