Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Randy Bagus Hari Sasongko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus aborsi mahasiswi Novi Widyasari.

Chandra Iswinarno
Kamis, 28 April 2022 | 18:11 WIB
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Randy Bagus saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto pada Kamis (28/4/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pecatan polisi itu terbukti terlibat kasus aborsi almarhumah Novi Widyasari, mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (28/4/2022).

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Randy terlibat aktif dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia saat keduanya menjalin asmara.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat pembacaan putusan.

Baca Juga:4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari

Dalam pertimbangannya, Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, salah satunya Randy Bagus merupakan orang yang mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.

Meski begitu, ada faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis Randy Bagus dua tahun penjara. Di antaranya perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat, apalagi ia merupakan aparat penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," katanya.

Namun, hukuman dua tahun penjara, jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Sebelumnya, pria asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Baca Juga:Terpopuler: Randy Bagus Meminta Bebas dari Perkara Kasus Aborsi Novia hingga Kronologis Pembunuhan Mahasiswa UB

"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," kata JPU Ivan Yoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini