SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pecatan polisi itu terbukti terlibat kasus aborsi almarhumah Novi Widyasari, mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (28/4/2022).
Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Randy terlibat aktif dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia saat keduanya menjalin asmara.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, salah satunya Randy Bagus merupakan orang yang mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.
Meski begitu, ada faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis Randy Bagus dua tahun penjara. Di antaranya perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat, apalagi ia merupakan aparat penegak hukum.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," katanya.
Namun, hukuman dua tahun penjara, jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Sebelumnya, pria asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," kata JPU Ivan Yoko.