SuaraJatim.id - Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji meminta warga Surabaya mengawal tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2022. PPDB jenjang SD tahapannya telah dimulai pada 23 Mei 2022.
"Jangan sampai ada anak yang tidak sekolah, orang tua dan sekolah wajib mengawal dan menggunakan akses melalui PPDB agar semua bisa sekolah," katanya di Surabaya, Jawa Timur, mengutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri, tahapan PPDB SD dimulai pada 23-24 Mei 2022 untuk jalur perpindahan tugas, 23-25 Mei 2022 jalur afirmasi inklusi dan mitra warga, 7-9 Juni 2022 jalur zonasi, 13 Juni 2022 jalur zonasi kecamatan, 15 Juni zonasi Kota Surabaya.
Warga bisa mengakses PPDB SD secara online atau daring melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/.
Baca Juga:Jadwal PPDB 2022 Jakarta Terbaru: Ada 4 Jalur untuk Jenjang SMP, SMA, hingga SMK
Wawali Armuji meminta masyarakat mencermati dan mengawal tahapan PPDB. Harapannya dengan partisipasi aktif masyarakat tersebut, penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya berjalan kian optimal.
"Kalau ada warga yang kebingungan mendaftarkan secara daring bisa mendatangi SD Negeri terdekat atau ke layanan satu pintu di Dinas Pendidikan Surabaya," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh sebelumnya mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang jenjang SD maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya.
"Terdapat 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri," ujar dia.
Dijelaskannya, mengenai kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SD, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen.
Baca Juga:Dibuka, Begini Cara Pendaftaran Akun PPDB Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP