Kejaksaan Akhirnya Bekuk Buron Kasus Korupsi Aceh di Magetan, Masih Saja Mau Kabur

Muridun Bintang, buron kasus korupsi mark up harga pegadaan pupuk di Aceh Darussalam akhirnya dibekuk oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung.

Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Mei 2022 | 14:53 WIB
Kejaksaan Akhirnya Bekuk Buron Kasus Korupsi Aceh di Magetan, Masih Saja Mau Kabur
Mauridun Bintang terpidana kasus korupsi pupuk di Aceh [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Muridun Bintang, buron kasus korupsi mark up harga pegadaan pupuk di Aceh Darussalam akhirnya dibekuk oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung.

Pelaku yang sudah menjadi buronan selama lima bulan itu dibekuk di rumahnya Kelurahan Temboro Kecamatan Keras Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pria 47 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejati Aceh. Pelaku dibekuk setelah sekian lama petugas melakukan pengintaian.

Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Muridun Bintang adalah Direktur CV Bintang Marga Utama. Dia dinyatakan bersalah memark up Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.

Baca Juga:Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Bikin Ulah dengan Kasus Serupa, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara

Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 792.400.000. Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 200.000.000,” ujar Fathur mengutip bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis (26/5/2022).

Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selanjutnya setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap maka pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan.

“Akan tetapi pada saat ditangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap,” tambah Fathur.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini