PWNU Jatim: Penunjukan perwira TNI/Polri Aktif Sebagai Pejabat Kepala Daerah Merupakan Preseden Buruk

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur kembali ingatkan tuntutan reformasi, yakni pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Muhammad Taufiq
Minggu, 29 Mei 2022 | 15:24 WIB
PWNU Jatim: Penunjukan perwira TNI/Polri Aktif Sebagai Pejabat Kepala Daerah Merupakan Preseden Buruk
Ilustrasi pemilu (123rf)

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Pengamat Ini Ungkap Min-Plus Perwira Tinggi TNI dan Polri Jabat Gubernur, Wali Kota atau Bupati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini