Empat Polisi Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Penembakan Herman di Sumenep Madura

Masih ingat kasus penembakan yang dilakukan polisi Sumenep Madura kepada Herman? Pria yang belakangan diketahui mengidap gangguan jiwa itu tewas di jalanan sebab ditembak poli

Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Mei 2022 | 09:48 WIB
Empat Polisi Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Penembakan Herman di Sumenep Madura
Sidang etik profesi anggota Polres Sumenep Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penembakan yang dilakukan polisi Sumenep Madura kepada Herman? Pria yang belakangan diketahui mengidap gangguan jiwa itu tewas di jalanan sebab ditembak polisi.

Herman (24), warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, ditembak mati di jalanan sebab disangka sebagai seorang bandit atau begal motor. Kasus ini menyeret empat anggota polres setempat pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Keempat anggota Polres Sumenep yang terlibat dalam kasus penembakan itu yakni Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES, dan Bripka AS. Berdasarkan sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022, keempat anggota Polres Sumenep itu dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Terkait penembakan Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim. Dalam persidangan itu, keempat anggota kami dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:Cegah Paham Radikal, Densus 88 Antiteror Bina Katib di Sumenep

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” ujarnya menambahkan.

Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

“Perbuatan yang telah dilakuka dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Karena itu, keempat anggota kami tersebut harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

"Selain itu, direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi atau penurunan jabatan dan kepangkatan,” ungkap Kapolres menambahkan.

Pada Minggu (13/03/2022), Herman ditembak anggota Resmob di Jl. Adirasa depan Swalayan Sakinah, karena diduga sebagai begal sepeda motor. Peristiwa penembakan itu terekam dalam video dan beredar luas.

Baca Juga:Sahabat Sandi Uno Sumenep Deklarasi Sandiaga Jadi Capres

Sedikitnya ada tiga video yang beredar hampir di semua grup whatsApp. Video tersebut rata-rata diberi caption: “begal ditembak mati polisi”. Dalam video tersebut, terdengar beberapa kali bunyi tembakan, kemudian terlihat seorang pria berjaket hitam dan mengenakan helm putih, terkapar di tengah jalan. Di video itu juga terlihat banyak orang yang menyaksikan peristiwa penembakan itu.

Dalam perkembangan berikutnya, Herman, sasaran tembak yang akhirnya meninggal itu diketahui bukan seorang begal. Herman merupakan orang yang depresi berat setelah bercerai dari istrinya, sehingga melakukan sesuatu seperti membawa senjata tajam, di luar kesadarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini