SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Tulungagung menangkap seorang remaja berinisial NKS (18) yang menyewakan kamar indekos untuk prostitusi terselubung.
Kronologisnya, Polres Tulunggagung melakukan penggerebekan pada hari Selasa (31/5) setelah mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi melibatkan remaja putri yang masih usia sekolah.
"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung mengutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).
Petugas sempat lakukan pengintaian kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung itu.
Baca Juga:Penggerebekan Panti Pijat di Surabaya, Pengunjung Terciduk 'Indehoy' dengan Terapis
Modus transaksi teridentifikasi menggunakan jaringan media sosial michat. Si wanita pekerja seks atau WPS mempromosikan diri dengan tarif tertentu dan bertempat di kamar indekos milik NKS di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung.
"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," kata Ernawan.
Dari pemeriksaan, si lelaki berstatus sudah menikah dan si wanita masih berstatus lajang. Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.
"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP. (Antara)
Baca Juga:Dua Pegawai Kafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri Jadi Tersangka Layanan Prostitusi