Hakim Memvonis Enam Tahun Penjara untuk 'Predator' Anak di Tuban, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara

Kasus pencabulan menimpa tiga anak perempuan di Tuban itu dilaporkan Oktober 2021 lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:43 WIB
Hakim Memvonis Enam Tahun Penjara untuk 'Predator' Anak di Tuban, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di Tuban. [Suara.com/Rochmat]

Sekadar diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan ini menimpa pada tiga anak perempuan dibawah umur di Tuban. Para korban melaporkan FR atas kasus yang menimpanya ke Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (13/10/2021). 

Selanjutnya FR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasus tersebut masuk persidangan di PN Tuban pada Rabu (19/1/2022). 

FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga:Remaja Tuban Tewas Setelah Motornya Terbakar Usai Oleng dan Tabrak Kendaraan Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini