Sekadar diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan ini menimpa pada tiga anak perempuan dibawah umur di Tuban. Para korban melaporkan FR atas kasus yang menimpanya ke Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya FR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasus tersebut masuk persidangan di PN Tuban pada Rabu (19/1/2022).
FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.
Baca Juga:Remaja Tuban Tewas Setelah Motornya Terbakar Usai Oleng dan Tabrak Kendaraan Lain
- 1
- 2