Jual Barang Hasil Penertiban, Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan Polisi

Gara-gara menjual barang hasil penertiban, seorang petinggi Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 04 Juni 2022 | 21:10 WIB
Jual Barang Hasil Penertiban, Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan Polisi
Gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

SuaraJatim.id - Gara-gara menjual barang hasil penertiban, seorang petinggi Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke kepolisian setempat.

Pelapor kasus ini adalah instansi Satpol PP sendiri. Saat ini, kasus tersebut sudah diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

Hal itu dijelaskan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Selain dilaporkan polisi, saat ini petinggi Satpol PP tersebut sudah sudah diperiksa oleh inspektorat.

"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," kata Eddy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (04/06/2022).

Baca Juga:Jual Barang Penertiban Senilai Ratusan Juta, Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Eddy belum bersedia menyebutkan nama atau inisial petinggi satpol PP tersebut.

Namun Ia menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya. Salah seorang petinggi Satpol PP Surabaya itu diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Menurut dia, oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. "Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah," katanya.

Sebab, kata dia, di gudang tersebut ada berbagai barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan barang hasil penertiban lainnya.

Eddy mengakui dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5) bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Baca Juga:Seorang Petinggi Satpol PP Kota Surabaya Jual Barang-barang Hasil Penertiban Tak Sesuai Prosedur

Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung menghentikan semua kegiatan di gudang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini