SuaraJatim.id - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi, pada Kamis (2/6/2022) lalu.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta mengutip dari Antara.
Kendati demikian, KPK belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal kasus apa sehingga tim penyelidik memintai keterangan Mardani.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," ucap Ali.
Baca Juga:PBNU dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerja Sama Pendidikan
Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan pada hari Senin (11/4), mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas," kata Irfan.
Baca Juga:Bendahara Umum PBNU Mardani H.Maming Dimintai Keterangan Oleh KPK
Dengan demikian, lanjut dia, bahasa "memerintahkan" yang dikutip media dari kuasa hukum Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
- 1
- 2