Pria Situbondo Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Trasfernya Lewat Kaleng Kong Guan dan Buah Pepaya

Ada-ada saja. Seorang pria asal Situbondo Jawa Timur ( Jatim ) ini memperdayai seorang warga Sumenep Madura. Ia mengaku bisa menggandakan uang dan emas.

Muhammad Taufiq
Minggu, 12 Juni 2022 | 10:21 WIB
Pria Situbondo Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Trasfernya Lewat Kaleng Kong Guan dan Buah Pepaya
Modus penipuan penggandaan uang di Sumenep [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ada-ada saja. Seorang pria asal Situbondo Jawa Timur ( Jatim ) ini memperdayai seorang warga Sumenep Madura. Ia mengaku bisa menggandakan uang dan emas.

Padahal, perbuatannya itu hanya tipu-tipu semata. Adalah Hadi Herliyanto (42), warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia dibekuk polisi lantaran menipu korbannya.

Ia dibekuk dalam kasus penipuan dan penggelapan. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (12/06/2022).

“Peristiwa itu terjadi di rumah korban, yakni Parto (55) dan Fatimah- istrinya, warga Desa Gedang-gedang, Kecamatan Batuputih, Sumenep. Korban nyaris kehilangan uang dan perhiasan emas,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Perahu Terbalik Dihempas Ombak Perairan Jangkar Situbondo, Seorang Pemancing Tewas Tenggelam

Untuk kronologisnya, kejadian itu berawal ketika korban punya hajatan perkawinan anaknya. Sehari setelah hajatan, tersangka datang ke rumah korban.

Saat itu korban bercerita pada tersangka kalau dirinya mengalami kerugian usai hajatan anaknya, karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan uang masuk. Menanggapi cerita itu, pelaku mengatakan bahwa ia siap untuk membantu korban.

“Pelaku ini bilang ke korban, kalau dia bisa menggandakan uang. Pelaku meminta korban untuk memasukan uang Rp 5 juta ke dalam kaleng, nanti bisa bertambah menjadi Rp 200 juta,” ungkap Widiarti.

Namun saat itu korban mengaku hanya memiliki uang Rp 1.900.000. Uang itu kemudian dimasukkan dalam kaleng biskuit Khong Guan. Setelah itu, pelaku mengatakan pada korban, bahwa dia pun bisa menggandakan perhiasan emas dengan cara dimasukkan ke dalam pepaya.

Korban kemudian memberikan semua perhiasan emasnya, mulai gelang, kalung, dan cincin kepada pelaku. Kemudian pelaku meminta pepaya. Pepaya itu pun dibelah dan semua perhiasan emas milik korban, dimasukkan ke dalam pepaya.

Baca Juga:Tiga Pemancing Jadi Korban Perahu Tenggelam Dihantam Ombak di Situbondo, Satu Tewas, Dua Selamat

Kemudian pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk. Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut.

Keesokan harinya, pelaku meminta korban mengantarnya ke Kecamatan Manding. Ketika baru berangkat sekitar 500 meter, Fatimah, istri korban berlari mengejar pelaku, karena saat ia mengecek uang dan emasnya di kamar sudah hilang.

HH (42), warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dibekuk aparat Polsek Batuputih Sumenep
Fatimah pun langsung meminta pelaku mengembalikan semua emas dan uang miliknya. Awalnya pelaku masih mengelak. Ia tidak mau mengakui kalau telah mengambil uang dan emas Fatimah.

“Korban tidak percaya dengan pernyataan pelaku. Ia langsung menggeledah saku celana dan saku baju yang dikenakan pelaku. Ternyata benar, uang dan emasnya ada di dalam saku celana pelaku,” terang Widiarti.

Korban bersama warga sekitar pun langsung membawa pelaku ke balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 6 gelang emas model kolongan dengan berat 70 gram, 1 kalung emas model rantai dengan berat 18 gram, 1 kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun dengan berat 26 gram.

Kemudian 1 cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 cincin model rumah padang dengan berat 4 gram, 1 cincin emas model ular dengan berat 2 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp 1.900.000, 1 kaleng biskuit merk Khong Guan, dan 1 pepaya setengah matang yang dibelah.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ujar Widiarti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini